Ibadah
haji adalah fardhu hukumnya dalam Islam. Maka bila seseorang terhalang
menunaikan haji hingga ia wafat maka kewajiban tersebut bisa dilaksanakan oleh
orang lain baik keturunannya atau orang yang dapat dipercaya. Kegiatan
menghajikan orang yang telah tiada atau orang yang sudah tak mampu
melaksanakannya sebab udzur ini disebut sebagai ' BADAL HAJI '.
Hampir
seluruh ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya Al Hajju
'anil Ghoir. Bahkan dalam pelaksanaan badal haji terdapat dua kondisi yang
melatar-belakangi;
PERTAMA
: Mayit mampu secara fisik dan keuangan saat ia hidup. Seseorang yang saat
hidup mempunyai kesehatan dan dana yang cukup untuk berhaji, namun karena
kehendak Allah Swt maka ia tidak mampu mewujudkan keinginannya untuk berhaji.
Dalam kondisi seperti ini maka menjadi kewajiban bagi ahli waris dan
keturunannya untuk menghajikan si mayit.
Dalil
Tentang Badal Haji
Hal ini
berdasarkan dalil:
"Ada
seorang pria datang kepada Nabi Saw seraya berkata, 'Saat haji difardhukan
kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup
menunaikan haji maupun menunggang kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?'
Rasulullah Saw menjawab, 'Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu!'" HR.
Ahmad & An Nasa'
Kalau
saja orang tua yang sepuh yang tidak mampu menunaikan ibadah haji dan
menunggang kendaraan boleh dibadalkan hajinya, lalu bagaimana kiranya dengan
orang yang kuat dan sehat namun belum berhaji Jawabannya tentu lebih boleh lagi
untuk dibadalkan. Hal ini berdasarkan dalil hadits shahih lain yang menyatakan
bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasul,
ibuku pernah bernadzar mengerjakan haji namun ia belum menunaikannya hingga
wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?" Nabi Saw menjawab, "Berhajilah
untuk ibumu!" HR. Muslim, Ahmad & Abu Daud
KEDUA :
yaitu orang yang semasa hidup tidak mampu atau orang sepuh masih hidup namun
sudah tidak sangup melakukan haji, maka badal haji untuk mereka diperbolehkan
berdasarkan dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas.
TATA
CARA BADAL HAJI
1) Orang
yang melaksanakan sudah lebih dulu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
2) Si
pelaksana berniat haji untuk orang yang diwakilkan.
3)
Diutamakan badal haji ini dilakukan oleh ahli waris ataupun keluarga terdekat.
4) Bila
tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, maka boleh diamanahkan kepada
orang yang dapat dipercaya.
Itulah
keterangan yang dapat diberikan soal ibadah badal haji. Dengan mengerjakan
ibadah badal haji, maka pahalanya akan tersampaikan kepada si mayit, juga untuk
orang yang melaksanakannya. Hal terpenting adalah bahwa rukun Islam kelima yang
menjadi kewajiban bagi mayit sudah tertunaikan dengan cara badal haji ini.
Jasa
Badal Haji & Badal Umrah
Untuk
Memudahkan Kaum Muslimin Muslimat Sekalian,
Kami
Melayani Jasa Badal Haji & Badal Umrah
Kami
akan memberikan Amanah Anda kepada para mahasiswa Indonesia, Malaysia, Thailand
yg menuntut ilmu di Arab Saudi dan Negara2 sekitarnya seperti Mesir dan Yaman
serta para Muqiimin ( orang2 yang menetap di saudi arabia ) yang faham Ilmu
agama dan terpercaya Insyallah.
Harga
Badal Haji & Badal Umrah
( 1434
H. / 2013 M )
* Jasa
Badal Haji : USD 800
* Jasa
Badal Umrah ( Bulan Biasa ) : USD 150
* Jasa
Badal Umrah Ramadhan : USD 300
Cinderamata
Bagi
Orang yang telah dibadal hajikan atau dibadal umrahkan, Insyallah akan
mendapatkan
:
1.
Sertifikat badal haji/umrah dengan foto dan tanda tangan yg orang yang
mengerjakannya.
2.
Sajadah
3.
Minyak Wangi
4.
Tasbih
Catatan
:
Pengiriman
ditanggung oleh yang bersangkutan.
WARNING
!!!
Jangan tertarik dengan harga murah, tapi tidak bertanggung jawab di sisi ALLAH SWT... ( Naudzubillah )
BERMINAT????
Silahkan Hubungi Kami di:
KBIU Nurul Djanbi
Jl. Sentot Ali Basa No. 30 RT. 19
Kel. Payo Selincah
Kec. Jam bi Timur
Kota Jambi
Indonesia 36148
Phone: 081 53 2222 177