Sabtu, 08 September 2012

Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal



Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apa dasarnya orang yang menghajikan orang lain (mis:orang tua) yang telah meninggal. Seorang uztad pernah menjawab dasarnya adalah hadist Nabi yang kira-kira maksudnya kalau orang yang meninggal hutangnya wajib dilunasi ahli waris. Itu hutang kepada manusia, masa hutang sama Tuhan tidak dibayar...? (dalam hal ini almarhum/ah pernah menyatakan niat ingin berhaji) Apa betul itu yang menjadi dasar Pak?

Tanya Jawab [258]: Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apa dasarnya orang yang menghajikan orang lain (mis:orang tua) yang telah meninggal. Seorang uztad pernah menjawab dasarnya adalah hadist Nabi yang kira-kira maksudnya kalau orang yang meninggal hutangnya wajib dilunasi ahli waris. Itu hutang kepada manusia, masa hutang sama Tuhan tidak dibayar...? (dalam hal ini almarhum/ah pernah menyatakan niat ingin berhaji) Apa betul itu yang menjadi dasar Pak? Padahal menurut logika saya, masa iya, Allah yang menghidupkan dan mematikan manusia, masih menganggap niatan almarhum/ah tersebut adalah hutang??? Terima kasih atas jawaban Bapak. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Edi S

Jawaban
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut ketentuan ibadah yang boleh dilakukan untuk orang lain :
1. Ibadah murni fisik, seperti shalat dan zakat tidak boleh diniatkan untuk orang lain, karena ibadah ini tidak boleh digantikan oleh orang lain.
2. Ibadah murni harta seperti zakat dan Qurban : Syafi'ie mengatakan tidak boleh diniatkan untuk orang lain, baik yang masih hidup atau telah meninggal, terkecuali bila almarhum telah mewasiatkannya. Mazhab Maliki mengatakan makruh dan mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan boleh. Dalam sebuah hadist Rasulullah menyembelih dua ekar domba gemuk, satu untuk diri beliau dan satu lagi untuk umatnya yang beriman.(H.R. Dar Quthni)
3. Ibadah yang mengandung unsur fisik dan harta seperti Haji : Mayoritas ulama mengatakan boleh dan hanya mazhab Maliki yang mengatakan tidak boleh. Landasan pendapat ini bisa di lihat dalam pembahasan di bawah. Dalil yang mengatakan tidak sah adalah nash-nash umum yang mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal telah terhenti amalnya, seperti hadist yang mengatakan "Apabila Bani Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, Sodaqoh Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya" (H.R. Muslim dan Abu Harairah) dan nash-nash yang mengatakan bahwa seseorang hanya mendapatkan pahala atau dosa dari perbuatannya.
4. Bacaan-bacaan untuk orang yang sudah meninggal: Ibadah yang sampai kepada orang yang telah meninggal dunia adalah do'a, Istighfar (memintakan ampunan). Membaca al-Qur'an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal oleh sebagian ulama Syafi'i dan ulama Hanafi, insya Allah sampai kepada mayit tersebut. Imam Subki (ulama terkemuka mazhab Syafi'i) mengatakan : dari dalil-dalil yang ada kita bisa menyimpulkan bahwa bacaan al-Qur'an yang ditujukan kepada mayit akan bermanfaat untuknya. Ibnu Solah juga mengatakan sebaiknya diniatkan bahwa pahalanya dikirimkan kepada mayit. Landasan yang mengatakan bahwa ibadah tersebut sampai kepada mayit adalah hadits yang mengatakan "Bacalah untuk orang yang meninggal dunia, surat Yasin", begitu juga dalil-dalil yang menganjurkan puasa dan menjalankan haji untuk orang yang telah meninggal. Demikian juga ada hadits yang mengatakan "Barangsiapa mengunjungi kuburan kemudian membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan penghuni kuburan tersebut, dan bagi pembacanya akan mendapatkan pahala" (hadits ini disebut dalam Bahrurra'iq, karangan Zaila'i (Hanafi) dan sanadnya lemah). Riwayat dari Imam Syafi'i dan Ahmad mengatakan ibadah tersebut tidak sampai kepada mayit, seperti shalat qadla untuk mayit. Riwayat dari Imam Malik mengatakan makruh karena tidak dilakukan oleh ulama terdahulu.

Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan. Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Untuk yang telah meninggal sah menghajikannya asalkan ia telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Mazhab Syafi'i mengatakan boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi; Pertama : untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Orang seperti ini kalau mempunyai harta wajib membiayai haji orang lain, cukup dengan biaya haji meskipun tidak termasuk biaya orang yang ditinggalkan. Kedua orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, Ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan, kalau ada. Ulama syafi'i dan Hanbali melihat bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, yaitu mereka yang secara fisik tidak mampu, namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji.

Dalil-dalil :
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).

2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).

3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)

 4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji): Mayoritas ulama Hanafi mengatakan tidak boleh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur'an. Dalam sebuah hadist riwayat Ubay bin Ka'ab pernah mengajari al-Qur'an lalu ia diberi hadiah busur, Rasulullah bersabda "Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu, ya ambil saja".(H.R. Ibnu Majah). Rasulullah juga berpesan kepada Utsman bin Abi-l-Aash agar jangan mengangkat muadzin yang meminta upah" (H.R. Abu Dawud).

Sebagian ulama Hanafi dan mayoritas ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan, dengan landasan hadist yang mengatakan "Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah" (Dari Ibnu Abbas H.R. Bukhari). dan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Qur;an). Ulama yang mengatakan boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan al-Qur'an yang diperbolehkan dalam masalah ini menurutnya. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan telah mewasiatkan untuk menyewa orang melakukan ibadah haji untuknya. Kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah.

Syarat-syarat menghajikan orang lain :
1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".
2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.

Waalahu a'alam

Muhammad Niam

(Dari berbagai sumber )


BERMINAT????
Silahkan Hubungi Kami di:

KBIU Nurul Djanbi
Jl. Sentot Ali Basa No. 30 RT. 19
Kel. Payo Selincah
Kec. Jam bi Timur
Kota Jambi
Indonesia 36148

Phone: 081 53 2222 177
 

Rabu, 08 Agustus 2012

10 Ketentuan Badal Haji


Kita lihat sebagian orang terlalu bermudah-mudahan menghajikan orang lain, alias membadalkan haji. Padahal tidak mudah begitu saja membadalkan haji, ada ketentuan, syarat dan hukum yang mesti diperhatikan. Di antara ketentuan yang ada, haji sudah kita ketahui bersama diperintahkan bagi yang mampu saja. Sedangkan jika miskin, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Jika tidak diwajibkan maka tentu tidak wajib dibadalkan.
Sebenarnya pembahasan ini sudah dibahas sebelumnya di sini. Namun pada bahasan kali ini kami lebih konsentrasi membahas syarat dan ketentuan badal haji tersebut. Di antara ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji adalah sebagai berikut:
1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185)
2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?”
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51]
3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?”
Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52]
4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50]
5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.
Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52]
6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58]
Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.
7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang butuh. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6]
8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan).” [Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478]
Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” [Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408]
10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji.
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.” [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53][1]
Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA
Artikel Rumaysho.com



[1] Sumber-sumber fatwa di atas: http://www.islamqa.info/ar/ref/111794. Selengkapnya mengenai ketentuan badal haji dapat dilihat dari link tersebut, telah dikumpulkan dengan sangat baik oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid, semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau.


BERMINAT????
Silahkan Hubungi Kami di:

KBIU Nurul Djanbi
Jl. Sentot Ali Basa No. 30 RT. 19
Kel. Payo Selincah
Kec. Jam bi Timur
Kota Jambi
Indonesia 36148

Phone: 081 53 2222 177
 

Sabtu, 21 Juli 2012

Jasa Badal Haji dan Badal Umrah 1432 H/2012 M

Jasa Badal Haji & Badal Umrah
Untuk Memudahkan Kaum Muslimin Muslimat Sekalian,
Kami Melayani Jasa Badal Haji & Badal Umrah
Kami akan memberikan Amanah Anda kepada para mahasiswa Indonesia, Malaysia, Thailand yg menuntut ilmu di Arab Saudi dan Negara2 sekitarnya seperti Mesir dan Yaman serta para Muqiimin ( orang2 yang menetap di saudi arabia ) yang faham Ilmu agama dan terpercaya Insyallah.
Harga Badal Haji & Badal Umrah
( 1433 H. / 2012 M )
·         Jasa Badal Haji                 : USD 800
·         Jasa Badal Umrah ( Bulan Biasa )     : USD 150
·         Jasa Badal Umrah Ramadhan         : USD 300
Cinderamata
Bagi Orang yang telah dibadal hajikan atau dibadal umrahkan, Insyallah akan
mendapatkan :
1.      Sertifikat badal haji/umrah dengan foto dan tanda tangan yg orang yang mengerjakannya.
2.      Sajadah
3.      Minyak Wangi
4.      Tasbih

BERMINAT????
Silahkan Hubungi Kami di:

KBIU Nurul Djanbi
Jl. Sentot Ali Basa No. 30 RT. 19
Kel. Payo Selincah
Kec. Jam bi Timur
Kota Jambi
Indonesia 36148

Phone: 081 53 2222 177
 

Sabtu, 21 Januari 2012

Hukum Badal Haji


Oleh: Achmad Zuhdi Dh (0817581229)
Yang dimaksud dengan badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Semua ulama sepakat bahwa haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu [1], sekali dalam seumur hidupnya [2]. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya melaksanakan badal haji.
Mayoritas ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya al-hajj ‘an al-ghair. Di antara ulama empat madzhab yang memperbolehkan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Hanya Imam Maliki yang tidak memperbolehkannya, kecuali kepada orang yang sebelum wafatnya sempat berwasiat agar dihajikan. Ini pun dengan harta peninggalannya sejauh tidak melebihi sepertiganya. [3]
Alasan ulama yang tidak memperbolehkan badal haji adalah bahwasanya haji itu hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, baik fisik maupun keuangan. Jadi, kalau ada orang yang sakit atau lemah secara fisik maka ia dianggap orang yang tidak mampu, karena itu ia tidak berkewajiban haji. Demikian juga orang yang telah wafat, ia dianggap sudah tidak berkewajiban untuk haji. Karena itu orang yang lemah secara fisik hingga tidak kuat untuk berhaji apalagi orang yang sudah wafat, maka kepada orang tersebut tidak perlu dilakukan badal haji. Orang ini dipandang telah gugur kewajiban hajinya [4].
Adapun alasan ulama yang memperbolehkan badal haji adalah berdasarkan kepada beberapa hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?". Jawab Rasulullah: "Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!" (H.R. Bukhari, Muslim dll.).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ »
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra: " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ :مَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
3. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah", lanjut Rasulullah. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain). Syekh al-Albani menilai hadis ini shahih [5].
               
                Berdasarkan beberapa hadis tersebut, mayoritas ulama membenarkan adanya syariat badal haji, dengan syarat orang yang melaksanakan badal haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
Argumentasi ulama yang tidak memperbolehkan badal haji:
1. Ibadah haji itu, sungguhpun terdiri dari dua macam yaitu ibadah fisik dan ibadah harta, namun unsur fisiknya lebih dominan. Karena itu ibadah haji tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain [6].
2. Berdasarkan al-Qur’an surat al-Najm,39:Allah berfirman: وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
(bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya). Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang hanya akan dapat pahala jika ia sendiri yang melakukannya. Karena itu amal ibadah yang dilakukan untuk atau atas nama orang lain, seperti badal haji, tidak akan ada manfaatnya. Jadi sia-sia saja.
3. Mengenai beberapa hadis yang menjelaskan adanya perintah Nabi Saw kepada sejumlah sahabat untuk melakukan haji atas nama orang tua dan saudaranya itu, oleh kelompok ulama ini, dinilai tidak shahih secara matan meski shahih secara sanad. Karena dianggap bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Najm ayat 39 tersebut.
Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah. Di Indonesia, ulama yang mendukung pendapat ini adalah sejumlah ulama Persatuan Islam (Persis) Bangil. [7]
Argumentasi ulama yang memperbolehkan badal haji:
1. Harus difahami bahwa Nabi Saw memiliki otoritas untuk menetapkan hukum sendiri selain berdasarkan al-Qur’an. Karena itu tidak semua hadits yang “terkesan” bertentangan dengan al-Qur’an lalu dinyatakan tidak shahih. Seperti hadis tentang bolehnya menghajikan orang lain (orangtua atau saudara) yang dianggap bertentangan dengan surat al-Najm ayat 39 yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali atas usahanya sendiri. Dalam kajian Ushul Fiqh dikenal adanya “takhshis”, yaitu pembatasan atau pengecualian terhadap ketentuan yang bersifat umum. Takhshis ini bisa berupa al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an, dan bisa juga al-Qur’an dengan al-Hadis. Sebagai contoh QS. Al-Maidah,3 (tentang: diharamkan atas kamu bangkai, hewan yang mati tanpa disembelih). Oleh Nabi Saw kemudian di “takhshis”, dibatasi dengan mengecualikan bangkai ikan dan belalang (HR.Ahmad, Ibn Majah dan al-Baihaqi. Al-Albani menilainya shahih). Kalau orang tidak memahami sunnah atau hadis, maka akan mengatakan bahwa semua bangkai adalah haram berdasarkan ayat al-Qur’an tersebut. Tetapi, karena memahami adanya sunnah atau hadis yang berfungsi menjelaskaan al-Qur’an dan juga mengecualikan keterangan yang bersifat umum, maka bisa difahami bahwa semua bangkai haram kecuali yang dikhususkan oleh Nabi saw, yaitu bangkai ikan dan belalang.
Demikian juga tentang ayat yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan dapat pahala kecuali dari usaha amalnya sendiri (QS. Al-Najm, 39). Oleh Nabi Saw, ayat yang bersifat umum tersebut dikecualikan dengan amalan badal haji, menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fiik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini berarti bahwa badal haji itu dibenarkan menurut syariat.
2. Jika ada hadis yang menerangkan bahwa amal manusia itu akan terputus bilamana telah maninggal kecuali tiga hal (amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mau mendoakannya) HR. Muslim. Maka yang terputus adalah usahanya sendiri, sementara usaha atau amalan orang lain masih bisa bermanfaat baginya seperti doa dan lain sebagainya. Adapun al-Qur’an surat al-Najm,39 yang menerangkan bahwa manusia tidak akan dapat pahala selain dari amal usahanya sendiri, maka anak yang menggantikannya untuk badal hajinya adalah merupakan usaha orang tuanya. M. Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa:كان الولد من سعى الوالد , anak itu adalah merupakan usaha orang tuanya [8]. Karena itu badal haji yang dilakukan anaknya bisa dianggap sebagai bagian dari usahanya sendiri.
3. Sebagian besar ulama madzhab mendukung pendapat tentang bolehnya melaksanakan badal haji, seperti ulama Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah. Sementara ulama kontemporer yang mendukung bolehnya melakukan badal haji antara lain: Syekh M. Nashiruddin al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin dan para ulama Saudi yang lain. [9]
1. Imam al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya [10] membuat judul:
بَابُ الْحَجِّ وَالنُّذُوْرِ عَنِ الْمَيِّتِ وَالرَّجُلِ يَحُجُّ عَنِ الْمَرْأَةِ
a. Bab al-hajj wa al-nudzur ‘an al-mayyit wa al-rajul ‘an al-mar’ah (bab tentang haji dan nadzar dari orang yang mati dan haji orang laki-laki untuk perempuan)
باب الْحَجِّ عَمَّنْ لاَ يَسْتَطِيعُ الثُّبُوتَ عَلَى الرَّاحِلَة
b. Bab al-hajj ‘amman laa yasthi’u al-tsubuut ‘alaa al-rahilah (bab tentang haji untuk orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan)
2. Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya [11] membuat judul:
باب الْحَجِّ عَنِ الْعَاجِزِ لِزَمَانَةٍ وَهَِرَمٍ وَنَحْوِهِمَا أَوْ لِلْمَوْت
a. Bab al-hajj ‘an al-‘Ajiz lizamanatin waharamin wa nahwiha au lil maut (bab tentang haji untuk orang yang lemah dikarenakan sakit yang tak ada harapan sembuh atau karena ketuaan, dsb atau karena kematian).
Judul-judul bab yang ditulis dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim tersebut menunjukkan bahwa Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang dikenal sebagai syekh ahli hadis yang paling disegani di kalangan para pemerhati hadis lebih cenderung pada pendapat bahwa badal haji itu disyariatkan.
Wallahu A’lam !

________________________________________

BERMINAT????
Silahkan Hubungi Kami di:

KBIU Nurul Djanbi
Jl. Sentot Ali Basa No. 30 RT. 19
Kel. Payo Selincah
Kec. Jam bi Timur
Kota Jambi
Indonesia 36148

Phone: 081 53 2222 177
 

Copyright @ 2013 Layanan Badal Haji Badal Umroh.